Akta Jual Beli (AJB)

  1. Sertifikat
  2. Fotocopy Jual Beli
  3. Fotocopy e-KTP Penjual dan Pembeli
  4. Bukti setor Pajak

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Petugas Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli

  1. Datang langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Jual Beli (AJB)"