Rekomendasi ijin usaha perdagangan (SIUP)

  1. FC KTP dan atau akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum
  2. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman.
  3. KTP Pemilik/Direktur Utama/Penaggung jawab Peusahaan
  4. Ijin HO (Undangg-Undang Gangguan) dan atauFC Ijin Teknis lainnya yang di pesyaratkan.
  5. NPWP Peusahaan bila ada
  6. Neraca awal perusahaan.
  7. Siup Kantor Pusat (bagi kantor perwakilan/cabang) dan dilegalisir instansi terkait.
  8. TDP Kantor Pusat (bagi kantor perwakilan/cabang).
  9. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
  10. Surat Keterangan dari kepala Desa dan diketahui Camat
  11. FC Keterangan tempat usaha (sertifikat/petok/bukti kontrak/sewa).

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diberi Nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SIUP

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.Com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin usaha perdagangan (SIUP)"