Pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. Pernyataan Fisik Tanah
  2. Fotocopy e-KTP
  3. Surat Keterangan dari Desa

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Petugas Kecamatan
  2. Pemohon menunggu Proses pelayanan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. Datang langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT)"