Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama

  1. 1. Pemerikaaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data, identifikasi, verifikasi data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. 3. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  4. 4. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  5. 5. Persetujuan Kepala Kantor Imgrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. 6. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan
  7. 7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. 8. Pemindaian dokumen selesai
  9. 9. Penyerahan dokumen
  10. Penjelasan Tambahan 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut; 2. Perpanjangan yang I (pertama) s.d. III (ketiga) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; 3. Perpanjangan yang IV (keempat) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

3(tiga) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kanwil dan Ditjen Imigrasi)

 

KITAS 6 Bulan Rp 1.600.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian penerbitan Izin Tinggal Terbatas 6 Bulan Rp 1.000.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian Izin Masuk Kembali 6 Bulan Rp 600.000,00

 

KITAS 1 Tahun Rp 2.500.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian penerbitan Izin Tinggal Terbatas 1 Tahun Rp 1.500.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian Izin Masuk Kembali 1 Tahun Rp 1.000.000,00

 

KITAS 2 Tahun Rp 3.750.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian penerbitan Izin Tinggal Terbatas 2 Tahun Rp 2.000.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian Izin Masuk Kembali 2 Tahun Rp 1.750.000,00

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"