Rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Gambar RencanaTeknis Banunan.
  2. Persetujuan tertulis Dokumen Rencana Teknis Oleh Dinas Terkait.
  3. FC Sertifikat/Surat keteranganStatus Tanah.
  4. FC KTP dan atau akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  5. FC Pelunasan SPT PBB.
  6. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  7. Dokumen Amda/UKL-UPL/SPPL bagi bangunan yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
  8. Surat Pernyataan tidak keberatandari tetangga untuk bangunan bertingkat/bangunan untuk usaha.

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diberi Nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

IMB

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.Com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB)"