6 Hari kerja
3 hari kerja untuk proses Berita Acara Pemeriksaan hingga persetujuan terbit dari Pejabat Berwenang
dan
3 hari kerja Setelah melalukan pembayaran PNBP
Rp. 1.350.000,-
Biaya beban untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000 (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019)
Biaya beban untuk paspor hilang sebesar Rp. 1.000.000 (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019)
Ditambah dengan
Rp 350.000 untuk paspor non elektronik
Paspor biasa 48 Halaman dan Paspor biasa 24 Halaman
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas
Tanjungpandan, Belitung
Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id
Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500
Media Sosial
Instagram : @imigrasi_tjq
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store