Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk paspor hilang)
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Pewarganegaraan
  5. Surat Penetapan Ganti Namabagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama (untuk paspor rusak)
  7. Surat Pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM
  10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

6 Hari kerja
3 hari kerja untuk proses Berita Acara Pemeriksaan hingga persetujuan terbit dari Pejabat Berwenang

dan

3 hari kerja Setelah melalukan pembayaran PNBP

Rp. 1.350.000,-
 

Biaya beban untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000 (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019)

Biaya beban untuk paspor hilang sebesar Rp. 1.000.000 (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019)

Ditambah dengan

Rp 350.000 untuk paspor non elektronik

Paspor biasa 48 Halaman dan Paspor biasa 24 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan

Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas

Tanjungpandan, Belitung

Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id

Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500

Media Sosial 

Instagram : @imigrasi_tjq

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"