Pengajuan Pembayaran Pemeriksaan Substantif Paten

  1. Formulir Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten

  1. Login di paten.dgip.go.id
  2. Pilih Pasca Permohonan Paten – Pembayaran – Pembayaran Pemeriksaan Substantif
  3. Isikan nomor permohonan paten dan kode biling Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten yang didapat melalui simpaki.dgip.go.id yang telah dibayarakan
  4. Unggah Formulir Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten
  5. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik simpan

1 Hari kerja

Rp. 3,000,000

Pengajuan Pembayaran Pemeriksaan Substantif Paten

Halo DJKI 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembayaran Pemeriksaan Substantif Paten"