Pelayanan SIUP

  1. Membawa surat rekomendasi dari Kepala Desa
  2. Mengisi formulir SIUP
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Membawa fotokopi NPWP
  5. Pas Foto 3 x 4 = 1 lembar

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon menunggu antri untuk verifikasi berkas yang diajukan
  3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pembuatna SIUP untuk pengajuan ke Kabupaten

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembuatan SIUP dari Kecamatan

Datang langsung ke Kantor Camat Pinang Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIUP"