Pelayanan Surat Pindah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Blanko formulir Isin yang diketahui Kepala Desa / Lurah dan Camat

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon membawa pengantar dari kecamatan ke Dukcapil
  3. Pemohon menunggu antrian pembuatan pengantar pindah dari Kabupaten ke alamat Tujuan Pindah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Prosedur Surat Pengantar Pindah

  1. Datang langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
  2. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah"