Perpustakaan/ Informasi Hukum

  1. Kartu Anggota Perpustakaan

  1. 1. Pemustaka mengisi buku tamu
  2. 2. Pemustaka mencari buku melalui Online Public Access Catalog (OPAC)
  3. 3. Pemustaka mencatat dalam formulir peminjaman koleksi
  4. 4. Fungsional Pustakawan mencari buku di jajaran koleksi
  5. 5. Fungsional Pustakawan memberitahukan hasil pencarian buku kepada pemustaka
  6. 6. Fungsional Pustakawan menyerahkan buku kepada pemustaka
  7. 7. Pemustaka dapat membaca buku di meja baca
  8. 8. Pemustaka memeriksa buku, bisa dipinjam atau tidak.
  9. 9. Fungsional Pustakawan memeriksa Kartu Anggota Perpustakaan
  10. 10. Fungsional Pustakawan memindai barcode koleksi
  11. 11. Fungsional Pustakawan mencetak kartu slip buku dan tanggal kembali
  12. 12. Pemustaka memaraf kartu peminjaman dan menerima buku

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Hukum

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan/ Informasi Hukum"