Permohonan Banding Merek

  1. Surat Pembertitahuan Penolakan Tetap (definitif)
  2. Surat Permohonan Banding Merek
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai cukup (jika menggunakan kuasa/konsultan)

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  3. Pilih 'Permohonan Banding Merek'
  4. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  5. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  6. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  7. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  8. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Permohonan Banding Merek’, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  9. Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  10. Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  11. Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  12. Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  13. Klik ‘Selesai

1 Bulan

Rp. 3,000,000

Permohonan Banding Merek

Halo DJKI 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Banding Merek"