Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik

  1. Surat permohonan Perubahan AD/ART Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
  2. Salinan sah Akta notaris tentang perubahan AD/ART partai politik;
  3. Daftar hadir peserta munas/kongres/muk tamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  4. Notula munas/kongres/muk tamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  5. Dokumentasi munas/ kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  6. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
  7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar jika parpol melakukan perubahan terhadap nama,lambang atau tanda gambar.

  1. Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  2. Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  3. Pemohon menyampaikan dokumen fisik kepada Menteri;
  4. Proses verifikasi data persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap;
  5. Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonandinyatakan lengkap;
  6. Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  7. Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan;
  8. Salinan Surat Keputusan disampaikan kepada: a. Ketua Umum DPP Partai; b. Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia; c. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; d. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; e. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; f. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

28 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Politik

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik"