Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek

  1. Cover dan isi Berita Resmi Merek
  2. Sertifikat merek
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai cukup (jika menggunakan kuasa/konsultan)
  4. Surat Permohonan Keberatan

  1. Login di merek.dgip.go.id
  2. Pilih Pasca Permohonan Merek, klik Tambah
  3. Isikan kode biling Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Merek yang didapat melalui simpaki.dgip.go.id dan telah dibayarakan
  4. Pilih nomor permohoan merek terkait pada Tambah Permohonan
  5. Isi data pemohon secara lengkap
  6. Isi data kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa. Lewati langkah ini jika diajukan secara langsung oleh pemilik merek.
  7. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  8. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai

30 Hari kerja

Rp. 1,000,000

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek

Halo DJKI 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek"