Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir F-1.01 biodata keluarga secara lengkap dan benar seluruh anggota keluarga diketahui Kepala Desa/ Lurah dan Camat
  2. Mengisi formulir F-1.15 untuk Kartu Keluarga (KK) baru oleh pemohon diketahui Kepala Desa /lurah dan Camat
  3. Fotokopi buku nikah/Kutipan akta Perkawinan /akta perceraian, bila ada ijazah dan akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan pindah /surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan keloket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon membawa pengantar dari kecamatan ke Dukcapil
  3. Pemohon menunggu antrian penerbitan Kartu Keluarga oleh DUKCAPIL.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"