Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  1. 1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun / sudah menikah
  2. 2. Foto Kopi Kartu Keluarga berbasis NIK
  3. 3. Pemohon melakukan perekaman langsung biodata, photo, sidik jari, tanda tangan dan iris mata pada titik pelayanan dikantor Kecamatan atau pada titik pelayanan yang sudah ditentukan

  1. Permohonan menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan meneliti kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  3. Pemohon langsung melakukan perekaman
  4. Pencetakan e-KTP dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengirim ke Kecamatan hasil cetakan e-KTP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Perekaman E-KTP

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat Pinang Raya
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"