Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. • Berkelakuan Baik
  2. • Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. • Telah menjalani 2/3 Masa Pidana paling singkat 9 bulan
  4. • Untuk kasus teroris, telah mengikuti program deradikalisasi, menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuata tindak pidana terorisme secara tertulis bagi WNA
  5. • Bagi tindak pidana korupsi membayar lunas denda dan/atau uang pengganti
  6. • Dibuktikan dengan melampirkan dokumen : a. Foto copy kutipan putusan hakim dan BA pelaksanaan putusan pengadilan b. Bukti telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
  7. c. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  8. d. Laporan Litmas yang dibuat oleh PK yang diketahui oleh Kepala BAPAS
  9. e. Salinan register F dari Kepala LAPAS
  10. f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS
  11. g. Surat pernyataan dari WBP tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa yang menyatakan : 1. WBP tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum 2. Membantu membimbing dan Mengawasi WBP selama mengikuti program asimilasi
  13. i. Surat jaminan dari sekolah,instansi pemerintah atau swasta atau badan/lembaga sosial atau keagamaan yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi WBP selama mengikuti program asimilasi
  14. j. Bagi WBP terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala LAPAS dan/atau Kepala BNPT
  15. k. Bagi WBP WNA harus melengkapi dokumen surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari : a. Kedubes/Konsulat Negara b. Keluarga,orang atau korporasi yang bertanggungjawb atas keberadaan dan kegiatan WBP selama berada di wilayah Indonesia
  16. l. Surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa ybs dibebaskan dari kewajiban memiliki ijin tinggal

  1. • Petugas Pemasyarakatan mendata syarat dan kelengkapan dokumen WBP yang akan diusulkan asimilasi • Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama : a. 1/3 masa pidana sejak NAPI berada di LAPAS b. 03 bulan sejak anak berada di LPKA • TPP merekomendasikan usulan asimilasi • KALAPAS menyetujui usulan pemberian remisi dan menyampaikan kepada DIRJEN tembusan KAKANWIL • KAKANWIUL melakukan verifikasi paling lama 2 hari sejak usulan diterima • Hasil verifikasi disampaikan kepada DIRJEN • DIRJEN melakukan verifikasi paling lama 3 hari sejak usulan pemberian asimilasi diterima dari KALAPAS • Jika hasil verifikasi perlu dilakukan perbaikan usulan dikembalikan ke LAPAS/ LPKA tembusan KAKANWIL • Perbaikan dilakukan paling lama 3 hari • Hasil perbaikan disampaikan kembali oleh Kepala LAPAS/LPKA kepada DIRJEN dengan tembusan KAKANWIL • Jika DIRJEN menyetujui maka DIRJEN atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian asimilasi • Keputusan pemberian asimilasi disampaikan kepada kepala LAPAS/LPKA untuk diberitahukan kepada WBP tembusan KAKANWIL • Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk: a. Agama b. Pertanian c. Pendidikan dan kebudayaan d. Kesehatan e. Kemanusiaan f. Kebersihan; dan g. Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat • WBP yang sedang menjalankan asimilasi dilaksanakan paling lama 9 jam/hari, tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu dan hari libur • Asimilasi tidak diberikan kepada WBP yang terancam jiwanya atau sedang menjalani pidana penjara seumur hidup

  • Untuk Lapas 7 Hari sejak Persyaratan dinyatakan lengkap
  • Untuk Kanwil 2 hari sejak pernyataan dinyatakan lengkap
  • Untuk Ditjen PAS paling lama 3 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelaksanaan Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  • Publik Menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan LAPAS,Kanwil,Ditjen
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS,Kepala Kanwil dan/atau Dirjen PAS
  • Kepala LAPAS,Kepala Kanwil dan/atau Dirjen PAS menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada public yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"