Layanan Pengajuan Pensiun, BUP/Janda/Duda dan Pangkat Pengabdian

  1. Formulir Pangajuan Pensiun
  2. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat
  3. Fotocopy legalisir Surat Nikah Catatah Sipil/KUA
  4. Fotocopy legalisir Surat Kematian/Akta Kematian/Surat Cerai/Akta Cerai, jika PNS/Pasangan cerai mati/hidup
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan yang disahkan Kepala Instansi
  6. Fotocopy SK CPNS (80%)
  7. Fotocopy SK PNS (100%)
  8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  9. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  10. Fotocopy legalisir Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
  11. Fotocopy legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir
  12. Surat Keterangan Tidak Menyimpang Barang Milik Negara tanda tangan Kepala Instansi
  13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman disiplin ditandatangani Pejabat Eselon II
  14. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Pidana Penjara ditandatangani Pejabat Esselon II
  15. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
  16. Fotocopy legalisir Daftar Gaji Terakhir
  17. SK Jabtan Terakhir bagi PNS yang memangku Jabatan Esselon
  18. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jia ada
  19. Fotocopy legalisir Akta Kelahiran bagi anak-anak yang masih ditanggung
  20. Fotocopy leglisir Akta Kelahiran bagi Anak yang masih dalam tanggungan
  21. Surat Keterangan Aktif Kuliah bagi anak yang masih dalam tanggungan status Mahasiswa
  22. Foto terbaru ukuran 3x4 cm 3 lembar

  1. Pastikan semua kelengkapan persyaratan usul Pensiun, BUP/Janda/Duda dan Pangkat Pengabdian telah lengkap sesuai dngan yang dipersyaratkan
  2. Datang ke Kantor BKPSDM Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dengan membawa kelengkapan berkas usul pensiun tersebut
  3. Petugas Pelayanan Pensiun, BUP/Janda/Duda dan Pangkat Pengabdian akan melayani dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan usulan pensiun yang anda bawa
  4. jika semua persyaratan sesuai maka oleh BKPSDM bagian Pensiun akan menginput usulan pensiuan anda ke Aplikasi SAPK dan Docugital BKN akan memperoses usul pensiun tersebut
  5. Tunggu proes penerbitan Pensiun anda Oleh BKN. Bila SK Pensiun telas selesai ditandatangani oleh Bupati, Petugas Pelayanan Pensiun akan memberitahukan anda bahwa SK Pensiun yang anda ajukan sudah bisa diambil di Kantor BKPSDM

apabila berkas usulan lengkap langsung di kirim ke BKN Pusat dan Kanreg VIII BKN Banjarmasinapabila berkas usulan lengkap langsung di kirim ke BKN Pusat dan Kanreg VIII BKN Banjarmasinapabila berkas usulan lengkap langsung di kirim ke BKN Pusat dan Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Tidak dipungut biaya

a. SK Pensiun, BUP/Janda/Duda dan Pangkat Pengabdian

  1. Datang Langsung
  2. Kotak Saran
  3. Email : bkdkutaibarat@gmail.com
  4. Telepon
  5. Media surat/tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Pensiun, BUP/Janda/Duda dan Pangkat Pengabdian"