Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Kepala Desa Rangkap 3
  3. Foto copy Kartu Keluarga rangkap 3
  4. Foto Copy KTP rangkap 2
  5. Mengisi Formulir F1.33 dan F1 34 rangkap 1

  1. Pemohon Mengisi Buku Tamu
  2. Pemohon membawa Persyaratan Lengkap sesuai Ketentuan diatas
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada Petugas Loket Umum di Kecamatan
  4. Pemohon Menunggu Verifikasi berkas oleh Petugas Loket
  5. Petugas Meregistrasi berkas Permohonan
  6. Petugas Menerbitkan F1 35 dan F1- 36
  7. Camat Menandatangani F1- 36 dan Stempel Asli.
  8. Petugas Menyerahkan Berkas yang telah di Tandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

  1. Pemohon Mengisi Buku Tamu
  2. Membawa Persyaratan yang Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Kotak Saran
  2. Telepon/WA
  3. Emaill
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk"