Pemberian Izin Tinggal Terbatas (Online) Masa Berlaku 1 (Satu) Tahun

  1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Permohonan dan Jaminan dari penjamin / Penanggung Jawab
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  4. Bagi Orang Asing sebagai penananaman modal, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia, 2. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal, 3. Izin usaha tetap, 4. Surat Izin usaha Perdagangan, 5. Tanda daftar Perusahaan, 6. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
  5. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, 2. izin usaha tetap, 3. surat izin usaha perdagangan, 4. tanda daftar perusahaan, 5. nomor pokok wajib pajak perusahaan, 6. akta pendirian perusahaan
  6. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, 2. Rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait, 3. Izin usaha tetap, 4. Surat izin usaha perdagangan, 5. Tanda daftar perusahaan, 6. Nomor poko wajib pajak perusahaan, 7. Akta pendirian perusahaan
  7. Bagi orang asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan, 2. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, 3. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  8. Bagi orang asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya, 2. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi orang asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia
  9. Bagi orang asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya
  10. Bagi orang asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan : 1. Akta Perkawinan atau Buku Nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 2. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan di langsungkan diluar negeri, 3. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing
  11. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 2. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami atau istri
  12. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara indonesia sebagai penanggungjawab dengan melampirkan : 1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah di terjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 2. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  13. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 2. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 3. Kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan / atau ibunya
  14. Bagi eks warga negara indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan republik indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Bukti keterangan dari Kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan indonesia, 2. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah republik indonesia atau lembaga yang diakui oleh pemerintah republik indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, paspor republik indonesia atau ijazah
  15. Bagi eks warga negara indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah republik indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara indonesia antara lain akta kelahiran kartu tanda penduduk, paspor republik indonesia atau ijazah
  16. Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda republik indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan / atau ibunya warga negara indonesia atau penjamin dengan melampirkan : 1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 2. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 3. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian
  17. Bagi wisatawan lanjut usia manca negara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Surat Izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan, 2. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah indonesia, 3. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, 4. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian, 5. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun
  18. Bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau Ibunya warga negara Indonesia sebagai penaggung jawab dengan melampirkan : 1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 2. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris, 3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil dalam hal perkawinan di langsungkan di luar negeri
  19. Bagi orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat negara, 2. Rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait
  20. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah republik Indonesia oleh pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan : 1. Surat rekomendasi dari kementerian Sekretariat Negara, 2. Rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah terkait
  21. Bagi anak yang lahir di wilayah indonesia yang mengikuti status izin tinggal orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas, permohonan diajukan oleh ayah dan/ ataui ibunya dengan melampirkan : 1. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang, 2. Paspor kebangsaan ayah dan/atau Ibunya, 3. Kartu Izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya, 4. Surat Kawin orang tua bagi yang menikah, 5. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan(bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. Petugas melakukan wawancara, identifikasi, dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Persetujuan izin tinggal oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. Petugas menerbitkan nomor register Pemberian ITAS Online
  10. Petugas melakukan peneraan cap Pemberian ITAS Online pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  11. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  12. Petugas menyerahkan dokumen

3 Hari kerja

Dengan Rincian :

1. ITAS Elektronik : Rp. 1.500.000,-

2. Re-Entry Permit : Rp. 1.000.000,-

Peneraan cap Pemberian ITAS Online pada Paspor Kebangsaan

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas (Online) Masa Berlaku 1 (Satu) Tahun"