Pembinaan Kemampuan Intelektual

  1. Tidak Ada Persyaratan

  1. Petugas Binadik Menginformasikan kegiatan Olah Raga kepada WBP
  2. Petugas Binadik mengumpulkan WBP ditempat yang telah ditentukan
  3. WBP menerima bimbingan dari instruktur olahraga
  4. WBP dapat mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh LAPAS maupun pihak dari luar.WBP juga dapat mengikuti olahraga di luar LAPAS dengan mempertimbangkan hasil sidangTPP.
  5. Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan WBP di dalam LAPAS

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Olah Raga

  • Publik Menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan LAPAS, Kanwil, Ditjen
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS,Kepala Kanwil dan/atau Dirjen PAS
  • Kepala LAPAS,Kepala Kanwil dan/atau Dirjen PAS menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukanperbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada public yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kemampuan Intelektual"