Pelayan Perinatologi

  1. 1. Surat pengantar/ permintaan rawat inap/ rujukan PPK I atau RS lain
  2. 2. Fotokopi KK/ KTP
  3. 3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/rekomendasi SKTM
  4. -

  1. 1. Pasien Melakukan pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI)
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap (persalinan & perinatologi)
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  5. 5. Pelayanan KB pasca persalinan (jika diperlukan)
  6. 6. Pelayanan kamar bayi
  7. 7. Perencanaan pulang pasien
  8. 8. Penyelesaian administrasi di kasir
  9. 9. pasien pulang
  10. -

1. Pasien melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran pasien rawat inap

2. Petugas melakukan tindakan pemeriksaan untuk menentukan tindakan selanjutnya kurang dari 3 menit.

3. Lama waktu penyelesaian penanganan pasien di ruang persalinan dan perinatologi disesuaikan dengan kondisi pasien. 

Besaran tarif dikenakan berdasarkan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

 

Pelayanan Perinatologi

  1. Pengaduan yang disampaikan melalui : kotak saran, call center, Whatsapp RSUD Kajen Menjawab, aplikasi SP4N Lapor dan pengaduan langsung.
  1. Pengaduan tersebut akan dijawab/ ditindaklanjuti oleh Petugas/Pejabat yang membidangi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Perinatologi"