Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. surat penjaminan dari penjamin;
  2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. surat keterangan tempat tinggal; dan
  4. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

  1. Pemohon melakukan pelaporan /perpanjangan/alih status Izin Tinggal melalui website :izintinggal.imigrasi.go.i
  2. Pemohon menuju Kantor Imigrasi membawa kelengkapan berkas dan bukti pendaftaran online. selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan data serta penerbitan tanda terima permohonan (e-billing)
  3. Petugas melakukan penginputan data tambahan dan pemindaian awal dokumen, pemeriksaan cekal, dan penjamin
  4. Petugas melakukan wawancara, foto dan pengambilan data biometrik serta sidik jari (kecuali perpanjangan ITK Ke-2, 3, dan 4 )
  5. Pemohon melakukan pembayaran di Bank persepsi ataupun Kantor Pos paling lambat 30 Hari setelah terbit Tanda terima (e-billing)
  6. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Khusus KITAS, Perpanjangan ke-4, dst, alih status, dan ITAP diperlukan persetujuan Kanwil dan Dirjenim
  7. Peneraan dan / atau penandatanganan pada paspor atau dokumen penjalanan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. Penyerahan paspor kepada pemohon dilakukan dalam jangka waktu 3 Hari Kerja sejak pembayaran, kecuali yang memerlukan pengawasan lapangan dan persetujuan Kanwil dan Dirjenim

1. Menerima permohonan, memeriksam kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan 10 menit  (Tanda terima permohonan)

2. Memasukkan data pemohon ke aplikasi Izin Tinggal Tetap 5 menit (Data pemohon di komputer)

3. Memeriksa data pemohon pada daftar cekal 5 menit (Verifikasi data cekal pemohon)

4. Meneliti keabsahan dokumen dan penjamin 5 menit (Tanda tangan pada dokim dan paspor) 

5. Melakukan pemindaian dokumen permohonan 10 menit (Data hasil pindai dokumen)

6. Melakukan penelitian data dan informasi serta memberikan persetujuan oleh pejabat berwenang 5 menit ( Paraf persetujuan ) 

7. Menerima pembayaran sesuai permohonan dan memberikan tanda bukti bayar 5 menit (Hasil pembayaran ITAP)

8.Melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon sebagai data biometrik 10 menit (Foto biometrik dan sidik jari pemohon)

9. Memberikan nomor register, mencetak kartu Izin Tinggal Tetap dan menerakan Izin Tinggal Tetap pada paspor pemohon 3 menit (Nomor register pemohon dalam sistem)

10. Memberikan pengesahan oleh Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk 5 menit (Tanda tangan pada dokim dan paspor)

11. Memindai fotokopi halaman paspor yang terdapat peneraan Izin Tinggal Tetap sebagai arsip  10 menit  (Data hasil pindai dokumen)

12. Menyerahkan dokumen keimigrasian yang telah selesai 5 menit (Paspor yang telah diterakan cap ITAP)

13. Menyerahkan berkas permohonan yang telah selesai untuk dilakukan pengarsipan 5 menit

  

 

 

 

Biaya Pepanjangan Izin Tinggal Tetap Rp. 6.750.000

Izin Tinggal Tetap

No Pengaduan via whatsapp  085242584848

No Pengaduan Via Tlp  : 08114184847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"