1. Menerima permohonan, memeriksam kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan 10 menit (Tanda terima permohonan)
2.Memasukkan data pemohon ke aplikasi Izin Tinggal Terbatas 5 menit (Data pemohon di komputer)
3.Memeriksa data pemohon pada daftar cekal 5 menit ( Verifikasi data cekal pemohon)
4. Meneliti keabsahan dokumen dan penjamin 5 menit (Tanda tangan pada dokim dan paspor)
5. Melakukan pemindaian dokumen permohonan 10 menit (Data hasil pindai dokumen)
6. Melakukan penelitian data dan informasi serta memberikan persetujuan oleh pejabat berwenang 5 menit (Paraf persetujuan)
7. Menerima pembayaran sesuai permohonan dan memberikan tanda bukti bayar 5 menit (Hasil pembayaran ITAS)
8. Melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon sebagai data biometrik 10 menit (Foto biometrik dan sidik jari pemohon)
9. Memberikan nomor register dan menerakan Izin Tinggal Terbatas pada paspor pemohon3 menit (Nomor register pemohon dalam sistem)
10. Memberikan pengesahan oleh Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk 5 menit (Tanda tangan pada dokim dan paspor)
11. Memindai fotokopi halaman paspor yang terdapat peneraan Izin Tinggal Kunjungan sebagai arsip 10 menit ( Data hasil pindai dokumen)
12. Menyerahkan dokumen keimigrasian yang telah selesai 5 menit (Paspor yang telah diterakan cap ITAS)
13. Menyerahkan berkas permohonan yang telah selesai untuk dilakukan pengarsipan 5 menit (Berkas selesai)
Biaya Izin Tinggal Terbatas Rp. 2.500.000
Izin tinggal terbatas
No Pengaduan via whatsapp 085242584848
No Pengaduan Via Tlp : 08114184847
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store