1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan 10 Menit
2. Memasukkan data pemohonan ke aplikasi SPRI 3 Menit
3. Memeriksa data permohonan pada daftar cekal 3 menit
4. Melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon 3 menit
5. Melakukan wawancara, verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pemohon 5 menit
6. Memeriksa hasil verifikasi kelengkapan dan kebsahan data pemohon 5 menit
7. Menerima hasil verifikasi data Pusdakim (adjudikasi) 5 menit
8. Menerima tanda terima permohonan dan pembayaran blangko paspor dan foto 3 menit
9. Mengeluarkan blangko paspor sesuai tanda bukti pembayaran 3 menit
10. Mencetak biodata dan alamat pada paspor sesuai tanda bukti pembayarana 5 menit
11. Menerima perintah penggantian blanko paspor dan mengeluarkan tanda bukti 5 menit
12. Melakukan pengecekan dan penelitian ulang paspor yang telah selesai diproses oleh Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk 2 menit
Biaya Penerbitan paspor penggantian Rp. 350.000
Paspor
No Pengaduan via whatsapp 085242584848
No Pengaduan Via Tlp : 08114184847
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store