Penerbitan Paspor Penggantian

  1. Membawa E-KTP Asli dan Fotocopy
  2. Membawa Paspor Lama terbitan sejak tahun 2009

  1. Pemohon wajib mengunduh aplikasi pendaftaran online di Play store (Layanan Paspor online) dan dapat juga mendaftarkan diri ke antrian.Imigrasi.go.id untuk mendapatkan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi Parepare
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dan menuju bagian informasi untuk mengambil formulir pendaftaran dengan membawa bukti pendaftaran online dan dokumen asli serta fotocopy KTP dan paspor lama terbitan sejak tahun 2009 untuk pemohon penggantian
  3. Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan, lalu menuju ke loket penerimaan berkas untuk diverifikasi kelengkapan dokumen yang dibawa
  4. Setelah dokumen di verifikasi pemohon akan diberikan nomor antrian kemudian diarahkan menuju ke ruang foto dan wawancara
  5. Setelah proses foto dan wawancara berhasil, pemohon akan diberikan resi pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di Bank persepsi ataupuk kantor Pos terdekat
  6. Pengambilan paspor dapat dilakukan semenjak 3 Hari kerja setelah melakukan pembayaran.

1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda terima permohonan 10 Menit

2. Memasukkan data pemohonan ke aplikasi SPRI 3 Menit

3. Memeriksa data permohonan pada daftar cekal 3 menit

4. Melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon 3 menit

5. Melakukan wawancara, verifikasi kelengkapan dan keabsahan data pemohon 5 menit

6. Memeriksa hasil verifikasi kelengkapan dan kebsahan data pemohon 5 menit

7. Menerima hasil verifikasi data Pusdakim (adjudikasi)  5 menit

8. Menerima tanda terima permohonan dan pembayaran  blangko paspor dan foto 3 menit

9. Mengeluarkan blangko paspor sesuai tanda bukti pembayaran 3 menit

10. Mencetak biodata dan alamat pada paspor sesuai tanda bukti pembayarana 5 menit

11. Menerima perintah penggantian blanko paspor dan mengeluarkan tanda bukti 5 menit

12. Melakukan pengecekan dan penelitian ulang paspor yang telah selesai diproses oleh Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk 2 menit

Biaya Penerbitan paspor penggantian Rp. 350.000

Paspor

No Pengaduan via whatsapp  085242584848

No Pengaduan Via Tlp  : 08114184847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Paspor Penggantian"