1(satu) hari kerja sesuai dengan tanggal pengajuan permohonan setelah melakukan pembayaran biaya PNBP Keimigrasian Layanan Percepatan Paspor
Biaya penerbitan paspor per permohonan Rp 350.000,00
Biaya layanan percepatan paspor per permohonan Rp 1.000.000,00
Paspor Biasa 48 Hal
Nomor pengaduan : 08112698859
Email : kanim.wonosobo@gmail.com
Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo
Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo
Twitter : @Kanim_wonosobo
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store