Verifikasi dan Akreditasi

  1. 1. berbadan hukum
  2. 2. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
  3. 3. memiliki pengurus
  4. 4. memiliki program Bantuan Hukum
  5. 5. memiliki advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan telah menangani paling sedikit 10 (sepuluh) kasus.

  1. 1. BPHN mengumumkan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melalui media cetak dan/atau media elektronik.
  2. 2. OBH melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Aplikasi Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) dalam Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SID Bankum).
  3. 3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, selaku Kelompok Kerja Daerah, melakukan verifikasi administrasi terhadap data yang disampaikan oleh OBH dalam Aplikasi Verasi. Jika data yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka OBH diberikan waktu untuk melengkapi, namun apabila data yang disampaikan sudah sesuai maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan dalam rangka pencocokan data isian dalam aplikasi dengan dokumen asli maupun dokumen yang telah dilegalisir, selain itu verifikasi faktual juga dilakukan dengan mendatangi kantor OBH selama jangka waktu verifikasi.
  4. 4. Kelompok Kerja Daerah menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual melalui Aplikasi Verasi.
  5. 5. Panitia Verifikasi dan Akreditasi dibantu oleh Kelompok Kerja Pusat melakukan seleksi dan evaluasi terhadap hasil verifikasi Kelompok Kerja Daerah berdasarkan data yang disampaikan OBH.
  6. 6. Panitia Verifikasi dan Akreditasi dibantu oleh Kelompok Kerja Pusat melakukan klasifikasi OBH, berdasarkan : - Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin; - Jumlah kegiatan nonlitigasi; - Jumlah advokat dan paralegal yang dimiliki; - Pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat dan paralegal; - Pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum; - Jangkauan penanganan kasus; - Status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; - Usia atau lama berdirinya OBH; - Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; - Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; - Nomor Pokok Wajib Pajak OBH; dan - Jaringan yang dimiliki OBH. Hasil klasifikasi OBH dijadikan dasar untuk memberikan kategori Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.
  7. 7. Panitia Verifikasi dan Akreditasi memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai OBH yang layak lulus verifikasi dan dapat diberikan akreditasi sesuai dengan persyaratan yang dipenuhi. (Akreditasi A, B, dan, C)
  8. 8. Menteri Hukum dan HAM mengumumkan hasil verifikasi dan akreditasi dalam bentuk penetapan Surat Keputusan, melalui media cetak dan/atau media elektronik.
  9. 9. Terhadap OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi diberikan sertifikat yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

terhitung sejak tanggal pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dan Akreditasi"