Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

  1. Surat Permohonan Pelaksanaan Kegiatan

  1. 1. Masyarakat/instansi/organisasi Kelompok KADARKUM mengirimkan surat permohonan pelaksanaan kegiatan Temu Sadar Hukum yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
  2. 2. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menerima surat dan disposisi kepada Kepala Bidang Pembudayaan Hukum
  3. 3. Kepala Bidang Pembudayaan Hukum melalui Kepala Subbidang Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum mempersiapkan perlengkapan dan pendukung pelaksanaan kegiatan
  4. 4. Pelaksanaan kegiatan Temu Sadar Hukum

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Temu Sadar Hukum

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum"