Penyuluhan Hukum Langsung

  1. Surat Permohonan Pelaksanaan Kegiatan

  1. 1. Masyarakat/instansi/organisasi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
  2. 2. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menerima surat dan disposisi kepada Kepala Bidang Pembudayaan Hukum
  3. 3. Kepala Bidang Pembudayaan Hukum melalui Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Langsung dan Tidak Langsung mempersiapkan perlengkapan dan pendukung pelaksanaan kegiatan
  4. 4. Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum Keliling

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum Langsung"