Penyuluhan Hukum Langsung

  1. Jaringan Internet dan Aplikasi

  1. 1. Masyarakat mengunjungi laman web lsc.bphn.go.id atau melalui aplikasi legal smart channel (LSC)
  2. 2. Memilih layanan konsultasi hukum, memilih jenis dan kasus hukum, serta mengajukan pertanyaan permasalahan/informasi hukum
  3. 3. Admin aplikasi layanan konsultasi online mengunduh pertanyaan konsultasi hukum dan mendistribusikan kepada Konsultan/Penyuluh Hukum
  4. 4. Konsultan/Penyuluh Hukum menjawab pertanyaan konsultasi hukum
  5. 5. Jawaban/pendapat konsultasi hukum diserahkan kepada Admin aplikasi layanan konsultasi online untuk di upload
  6. 6. Masyarakat memperoleh jawaban/pendapat konsultasi hukum

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum Tidak Langsung/Online

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum Langsung"