Penyuluhan Hukum Langsung

  1. KTP atau kartu identitas lainnya

  1. 1. Masyarakat mengunjungi Law Centre BPHN
  2. 2. Mengisi blanko formulir konsultasi hukum
  3. 3. Menyampaikan pertanyaan permasalahan hukum kepada Konsultan/Penyuluh Hukum
  4. 4. Jawaban hasil konsultasi hukum disampaikan oleh Konsultan/Penyuluh Hukum kepada masyarakat

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum Langsung

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum Langsung"