Pelayanan VK-Ponek

  1. 1. Fotokopi KTP/ KK
  2. 2. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ rekomendasi SKTM
  3. 3. Rujukan (bila ada)

  1. 1. Pasien Melakukan pendaftaran IGD PONEK (TPPGD/TPPRI)
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke IGD PONEK
  3. 3. Dilakukan triase oleh petugas
  4. 4. Petugas IGD PONEK melakukan pemeriksaan dan tindakan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien/ transfer rawat inap
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. pasien pulang

1. Dari pasien datang ke ruangan VK-Ponek sampai mendapat tindakan dari Petugas dalam jangka waktu kurang dari 3 menit.

2. Lama waktu tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Besaran tarif dikenakan berdasarkan tarif pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

 

Pelayanan VK-Ponek

  1. Pengaduan disampaikan melalui : kotak saran, call center, Whatsapp RSUD Kajen Menjawab, aplikasi SP4N Lapor dan pengaduan langsung.
  1. Pengaduan tersebut akan dijawab/ ditindaklanjuti oleh Petugas/Pejabat yang membidangi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VK-Ponek"