Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang Energi Baru Terbarukan Yang Kegiatan Usahanya Dalam Satu Daerah Provinsi

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Persyaratan Teknis : a. Foto copy akye pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (khusus PT. ada pengesahan dari Kemenkumham atau sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk CV); b. Profil perusahaan; c. Sertifikat registrasi perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; d. Daftar riwayat hidup pemimpin badan usaha; e. Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik; f. Sertifikat penanggung jawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya; g. Daftar tenaga kerja tetap; h. Daftar peraltan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik; i. Dokumen system manajemen mutu sesuai dengan SNI; j. Surat kuasa bermeterai Rp. 6000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi Perusahaan

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang Energi Baru Terbarukan Yang Kegiatan Usahanya Dalam Satu Daerah Provinsi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang Energi Baru Terbarukan Yang Kegiatan Usahanya Dalam Satu Daerah Provinsi "