Izin Usaha Jasa Pertambangan Dan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Rangka PMDN Yang Kegiatan Usahanya Dalam Provinsi

  1. 1. Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Maluku Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku, disertai dengan dokumen persyaratan
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari Instansi yang berwenang
  5. 5. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership
  6. 6. Surat pernyataan tertulis di atas meterai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
  7. 7. Surat keterangan domisili
  8. 8. Data kontak resmi pemohon a. Nomor telepon; b. Nomor telepon seluler (handphone); dan c. Alamat surat elektronik (e-mail)
  9. 9. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital
  10. 10. Persyaratan Teknis a. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi : 1) nama tenaga ahli; 2) latar belakang tenaga ahli; 3) keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli; 4) KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen dilampirkan); 5) ijazah (dokumen dilampirkan) 6) curriculum vitae (dokumen dilampirkan); dan 7) surat pernyataan tenaga ahli. b. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi : 1) Jenis; 2) Jumlah; 3) Kondisi; 4) Status kepemilikan; dan 5) Lokasi keberadaan alat. (apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan)

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

Apabila persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Pertambangan Dan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Rangka PMDN Yang Kegiatan Usahanya Dalam Provinsi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail,com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pertambangan Dan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Rangka PMDN Yang Kegiatan Usahanya Dalam Provinsi"