Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Pemurnian Dalam Rangka PMDN Yang Komuditas Tambangnya Berasal Dari Satu Daerah Provinsi

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Persyaratan Adminstratif: Badan Usaha 1. Salinan akata pendirian badan usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara khususnya di bidang pengolahan batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2. Profil badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: - Salinan SIUP Perdagangan atas izin prinsip penaanaman modal oleh BKPM untuk badan usaha dalam rangka PMA denga klasifikasi perdagngan besar; - Surat keterangan dominsili; Yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. 3. Susunan direksi dan komisaris denga melampirkan identitas berupa : Salinan paspor bagi Warga Negara Indonesia. 4. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir;
  5. 5. Persyaratan Adminstratif untuk Koperasi 1.Salina akta pendirian koperasi dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2.Profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa; a. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda daftar perusahaan (TDP); c. Surat keterangan dominsili yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 3. Susunan pengurus yang dengan melampirkan salinan legalitas berupa : - Orang perseorangan (hanya untuk pengolahan mineral batuan ): a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai; b. Surat keterangan dominsili usaha dari kelurahan setempat.
  6. 6, Perusahaan Firma dan perusahaan komanditer (hanya untuk pengolahan mineral batuaan) 1. Profil perusahaan; 2. Maksud dan tujuan usaha dalam akata hanya dapat digabung denga usaha yang bergerak di bidang perdagangan komoditas mineralatau batu bara hasil pengolahan dan/atau pemurnian, perhubungan dan penanaman modal; 3. Profil perusahaan dengan melampirkan salinan legalitas berupa ; a. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Tanda daftar perusahaan (TDP); c. Surat keterangan dominsili yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 4. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. 7. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut : 1. Nomor telepon; 2. Nomor telepon seluler; 3. Alamat surat elektronikl (e-mail
  8. 8. Persyaratan Teknis a. Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnianyang meliputi informasi mengenai lokasi, teknologi yabng digunakan, jenis produk, kapasitas input dan output, serta jadwal pembangunan; b. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan: • Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri ; • Pemegang IUP operasi produksi yang telah terdaftar di direktorat Jenderal Mineral dan batubara untuk komuditas mineral logam dan batubara; • Pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi; • Pemegang kontrak karya tahap operasi produksi; • Pemegang IUPK operasi produksi; • Pemegang izin pertambangan rakyat; • Pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkut dan penjualan; • Pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang ditertbitkan oleh Menteri atau Gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Perjanjian kerja sama juakl beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
  9. 9. Persyaratan Teknis a. Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnianyang meliputi informasi mengenai lokasi, teknologi yabng digunakan, jenis produk, kapasitas input dan output, serta jadwal pembangunan; b. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan: • Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri ; • Pemegang IUP operasi produksi yang telah terdaftar di direktorat Jenderal Mineral dan batubara untuk komuditas mineral logam dan batubara; • Pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi; • Pemegang kontrak karya tahap operasi produksi; • Pemegang IUPK operasi produksi; • Pemegang izin pertambangan rakyat; • Pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkut dan penjualan; • Pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang ditertbitkan oleh Menteri atau Gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Perjanjian kerja sama juakl beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
  10. 10. Persyaratan Finansial Rencana pembiayaan dan rencana investasi .

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

ApabiIa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Pemurnian Dalam Rangka PMDN Yang Komuditas Tambangnya Berasal Dari Satu Daerah Provinsi

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Pemurnian Dalam Rangka PMDN Yang Komuditas Tambangnya Berasal Dari Satu Daerah Provinsi "