Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Rangka PMDN Pada Wilayah Pertambangan Daerah Dalam Satu provinsi Termasuk Wilayah Laut s/d 12 Mil Laut

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTSP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Salinan surat keterangan domisili
  5. 5. Persyaratan Teknis : a. Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik; c. Izin lokasi dari instansi yang berwenang kecuali untuk U saha Penjualan Tenaga Listrik; d. Diagram satu garis; e. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; f. Jadwal pembangunan; g. Jadwal pengoperasian; h. Persetujuan harga jual tenaga listrik atau sewa Jaringan Tenaga Listrik dari Menteri, dalam hal permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
  6. 6. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital
  7. 7. Persyaratan Teknis a. Daftar riwayat hidup tenaga ahli; b. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional; c. Persyaratan Lingkungan d. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

ApabiIa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Rangka PMDN Pada Wilayah Pertambangan Daerah Dalam Satu provinsi Termasuk Wilayah Laut s/d 12 Mil Laut

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Rangka PMDN Pada Wilayah Pertambangan Daerah Dalam Satu provinsi Termasuk Wilayah Laut s/d 12 Mil Laut"