Penanganan Hewan Liar

  1. Laporan dari masyarakat
  2. Alamat, nama dan lokasi

  1. Laporan masyarakat
  2. Mencatat lokasi kejadian
  3. Mempersiapkan sarpras
  4. Menuju lokasi
  5. Penanganan dan evakuasi
  6. Laporan dan evaluasi

Minimal waktu pelayanan 24 jam

Gratis

Penanganan Hewan Liar

Dapat disampaikan kepada Kepala UPTD Damkar Kab. Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lewat email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Hewan Liar"