Penanggulangan dan Evakuasi Kebakaran

  1. Laporan dari masyarakat/instansi terjadinya kebakaran
  2. Alamat, nama pelapor dan lokasi kejadian

  1. Laporan masyarakat ke Damkar
  2. Petugas mencatat lokasi kejadian
  3. Petugas menyiapkan Sarpras
  4. Petugas menuju lokasi kebakaran
  5. Penanganan dan Evakuasi korban kebakaran
  6. Laporan dan Evaluasi

Minimal waktu pelayanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pembekalan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Dapat disampaikan kepada Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Kab. Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lewat email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan dan Evakuasi Kebakaran"