Minimal waktu pelayanan 24 jam
Tidak dipungut biaya
Pembekalan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Dapat disampaikan kepada Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Kab. Pekalongan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store