Penegakkan Perda

  1. Laporan dari masyarakat
  2. Instansi : Badan Usaha/Hukum, Instansi pemerintah, perorangan yang melanggar Perda

  1. Laporan dari masyarakat
  2. Petugas mencatat laporan
  3. Mempersiapkan Sarpras
  4. Pelaksanaan pelayanan

Minimal waktu penyelesaian 24 jam

Gratis (tanpa biaya)

Penegakkan Perda

Dapat disampaikan kepada Bidang Gakda Satpol PP Kab. Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lewat email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakkan Perda"