Minimal waktu penyelesaian 24 jam
Gratis (tanpa biaya)
Penegakkan Perda
Dapat disampaikan kepada Bidang Gakda Satpol PP Kab. Pekalongan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store