Izin Pengeboran Air Tanah

  1. 1. Surat permohonan kepada Gubernur Maluku c.q Kepala DPMPTS
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  4. 4. Persyaratan Administrasi : Perseorangan - Surat Keterangan dominsili; Badan Usaha a. Profil badan sosial/badan usaha b. Akte pendirian badan sosial/badan usaha; c. Susunan daftar pengurus bagi Badan sosial /susunan direksi dan pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial; d. Surat keterangan dominsili; e. Surat izin usaha; f. Pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. 5. Persyaratan Teknis a. Titik lokasi rencana pengeboran/penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi skala 1 : 50.000; b. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah; c. Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Front Officeuntuk diverifikasi
  4. 4. Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar, Permohonan diterima
  5. 5. Pemohon mendapat informasi dari Petugas untuk datang kembali mengambil dokumen Izin yang sudah siap atau dapat mencetak sendiri izinnya

ApabiIa persyaratan LENGKAP dan BENAR sesuai ketentuan persyaratan layanan

Biaya Retribusi

Izin Pengeboran Air Tanah

Internal :

  1. Petugas pada loket pengaduan menerima dan mencatat permasalahan dalam proses perizinan dan non perizinan baik dari front office maupun beck office
  2. Petugas Penangan Pengaduan memberikan penjelasan dan penyelesaian/ jalan keluar atas permasalahan yang diadukan.

Eksternal :

  1. Pemohon, diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan melalui telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer;
  2. Alamat pengaduan :
  • Telp/SMS : 081240211539
  • Website   : www.dpmptsp.malukuprov.go.id
  • Facebook : DPMPTSP MALUKU

pengaduandpmptspmaluku@gmail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Email ptspmaluku@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengeboran Air Tanah"