Layanan Kegiatan Musik Band Anak

  1. Anak yang telah disidang TPP sesuai bakat dan minat
  2. Telah disahkan oleh Kepala UPT melalui SK Penempatan Kegiatan Anak

  1. Data asesmen minat dan bakat
  2. Koordinasi Pengawasan Pembinaan dengan Regu Pengawas
  3. Memanggil dan menghitung Anak yang mengikuti kegiatan musik band
  4. Anak absensi fingerprint SDP
  5. Petugas Pembinaan membimbing Anak menuju ruang musik band
  6. Petugas Pembinana membimbing pelaksanaan kegiatan musik band
  7. Menghitung Anak setelah selesai kegiatan
  8. Mengembalikan Anak ke dalam wisma
  9. Melaporkan kegiatan dalam Wa Group
  10. Membuat laporan kegiatan

Jangka waktu penyelesaian 10 menit dengan keterangan 5 menit merupakan proses pemanggilan sekaligus persiapan Anak- anak yang mengikuti kegiatan Musik Band. 5 menit berikutnya merupakan proses pengantaran Anak menuju ruang musik band.

 

pelaksanaan kegaiatan musik band selama 1-2 jam

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Kegiatan Musik Band Anak

Instagram    : @lpkakutoarjo

Twitter         : @LPKA_Kutoarjo

Facebook    : Lpka Kutoarjo Berteman

Website       : lpkakutoarjo.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kegiatan Musik Band Anak"