Permohonan Baru Rekomendasi Kegiatan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi kegiatan yang ditandatangani oleh ketua pelaksana kegiatan atau pimpinan terkait yang ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Proposal rencana kegiatan minimal memuat ( latar belakang kegiatan, deskripsi kegiatan, Tujuan, Waktu, tempat, sasaran peserta, biaya yang dibutuhkan atau dibebankan kepada peserta serta informasi mengenai sumber biaya kegiatan)

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka berkas diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan membuat rekomendasi
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email