Persyaratan Baru Izin Lingkungan

  • .
    1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
    2. Foto copy KTP Pemilik (Perorangan)/ direktur (Perusahaan)
    3. Foto copy NPWP Pribadi/Perusahaan
    4. Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
    5. Foto copy rekomendasi UKL-UPL dan dokumen UKL-UPL
    6. Foto copy surat keputusan kelayakan lingkungan Hidup (SKKLH) dan dokumen AMDAL
    7. Deskripsi rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan
    8. Akta pendirian perusahan untuk badan usaha (jika berbentuk PT dilampirkan SK pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV Sk pengesahan dari Pengadilan negeri
  • .
    1. .

  • .
    1. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
    2. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka berkas diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
    3. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
    4. Back Office mengentri data dan mencetak izin
    5. Back Office memeriksa/mengoreksi izin
    6. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
    7. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon
  • .
    1. .

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email