Permohonan Baru Izin Pendirian Rumah Sakit Tipe C dan D

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Foto copy KTP pemohon/Penanggung Jawab (1 Lembar)
  3. Foto copy NPWP Perorangan/Perusahaan
  4. Bukti pembayaran lunas PBB-P2 Tahun berjalan
  5. Akta pendirian perusahaan dan perubahan serta pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Dokumen Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Rumah sakit
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Mamuju Tengah
  8. Foto copy IMB
  9. Sertifikat tanah /kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  10. Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa berkas permohonan dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas dinyatakan lengkap maka berkas diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah sakit Tipe C dan D

Layanan pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email