Permohonan Baru Izin Penyaluran Alat Kesehatan (PAK)

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Foto copy KTP pemohon (1 Lembar)
  3. Foto copy NPWP Perorangan/Badan Usaha
  4. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang, disertai KTP)
  5. Foto Copy IMB / serifikat Laik Fungsi /IPB (tempat usaha bukan tempat tinggal
  6. Foto copy Izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), izin BKPM (Jika PMA)
  7. Propasal teknis dilengkapi dengan:
  8. - Peta Lokasi kantor dan gudang
  9. - Denah kantor dan gudang beserta ukurannya (sesuai skala ) yng terbaru
  10. - Daftar jenis alat kesehatan yang akan diedarkan
  11. - Daftar peralatan dalam gudang
  12. - Daftar peralatan bengkel (khusus yang menyalurkan alat kesehatan elektromedik)
  13. - Brosur atau katalog alat kesehatan yang disalurkan
  14. - Perlengkapan administrasi (kartu, stok, faktur, surat pesanan dan lain-lain)
  15. - Daftar nama teknisi
  16. - Struktur organisasi perusahaan & uraian tugas
  17. - Petugas proteksi radiasi, salinan surat izin bekerja (khusus yang menyalurkan alat kesehatan Elektromedik radiasi)
  18. - Foto gudang dan kantor
  19. - Workshop elektromedik
  20. Foto copy KTP Penanggung jawab teknis
  21. Ijasah minimal D3 dan sertifikat keahlian penanggung jawab yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan alat kesehatan yang diedarkan
  22. Foto copy ijasah teknisi (bila ada teknisi)
  23. Foto copy Ijasah atau STR Penanggung jawab teknisi
  24. Surat pernyatan purna jual (khusus yang menyalurkan alat kesehatan elektromedik)
  25. Surat perjanjian kerjasama antara pimpinan perusahaan dengan penanggung jawab teknis yang diketahui dan ditandatangani notaris
  26. Bukti kepemilikan Tanah
  27. Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kab. Mamuju Tengah

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penyaluran Alat Kesehatan (PAK)

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email