Permohonan Baru Izin Praktik Pengobatan Tradisional

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Biodata Pengobatan Tradisional
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Surat Keterangan dari Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional (keterangan domisili)
  5. Rekomendasi dari asosiasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  6. Foto copy sertifikat/ijasah pengobatan tradisonal
  7. Sertifikat uji kompetensi dari lembaga sertifikasi komptensi yang dibentuk oleh asosiasi pengobatan tradisional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan
  8. Surat keterangan dari puskesmas setempat mengenai keberadaan yang bersangkutan akan melakukan pelayanan kesehatan tradisional
  9. Foto copy undang-undang gangguan (UUG)
  10. Status bangunan (milik sendiri/SHM/PBB/AJB) atau sewa (perjanjian sewa menyewa) foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
  11. Data sarana prasarana tempat praktik
  12. Surat keterangan dokter
  13. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 Lembar
  14. Surat pernyataan akan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku (bermaterai 6.000)
  15. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6.000)
  16. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Mamuju Tengah

  1. Front Office memberikan informasi umu tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyelesaikan administrasi dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

5 Hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Pengobatan Tradisional

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email