Pemberian Izin Ke Luar Negeri

  1. Surat permohonan klien kepada Menkumham untuk pergi ke luar negeri yang mencantumkan alasan pergi, alamat selama di luar negeri, dan waktu yang direncanakan. Surat dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melanggar hukum. Surat jaminan kesanggupan keluarga yang diketahui pemerintah desa/kelurahan Surat rekomendasi izin dari Jaksa Agung Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan pelaksanaan ibadah umroh/biro perjalanan
  2. Surat permohonan klien kepada Menkumham untuk pergi ke luar negeri yang mencantumkan alasan pergi, alamat selama di luar negeri, dan waktu yang direncanakan. Surat dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melanggar hukum. Surat jaminan kesanggupan keluarga yang diketahui pemerintah desa/kelurahan Surat rekomendasi izin dari Jaksa Agung Surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan pelaksanaan ibadah umroh/biro perjalanan

7 hari kerja untuk proses di Bapas, 7 hari kerja untuk proses di Kanwil, 14 hari kerja untuk proses di Ditjen Pas, dan 14 hari kerja untuk proses di Kementerian Hukum dan HAM

Tidak dipungut biaya

Surat ijin Menteri Hukum dan HAM untuk klien yang akan pergi ke luar negeri

Telepon : (0293) 362207 Email : bapas.magelang@gmail.com Facebook : balai pemasyarakatan magelang Twitter : @bapas_magelang WA 085291033331
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Ke Luar Negeri"