Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Pembangunan Desa

  1. "1.Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa 2.Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa 3.Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa 4. Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa. Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota."

  1. Pemantauan dan pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan yang ada di Desa. Control social akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Pembangunan Desa

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Pembangunan Desa"