Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. untuk dewasa : 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah 2. Surat pewarganegaraan Ind bg org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor 5. Mengisi srt pernyataan Bermaterai
  2. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr orgtua bermeterai 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte keleharian d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kpd petugas costomer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara
  3. Setelah no antrian di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas unt verifikasi data
  4. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dr petugas untk melakukan pembayaran Kedatangan Kedua (hari keempat)
  6. Pemohon menerima paspor yg sdh jadi
  7. Petugas menyerahkan dokumen

penyelesaian paspor 4 (Tiga) Hari Kerja Setelah Pengambilan Foto dan Sidik Jari

biaya paspor biasa 48 hal Rp. 350.000

Paspor BIasa 48 Halaman

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"