Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI)
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen persyaratan
  5. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  6. melakukan pengambilan foto dan sidik jari
  7. Petugas melakukan Penerbitan nomor register
  8. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  9. Petugas menyerahkan dokumen

1. pemeriksaan dokumen.

2. melakukan entri data

3. melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari

4. pemeriksaan cekal

5. penerbitan nomor register

6. pemindaian dokumen

 

  1. KITAS 2

TAHUN: Rp. 3.750.000

sudah termasuk Izin Masuk Kembali

 

Dengan rincian: KITAS:

Rp. 2.000.000

IMK 2 Tahun:

Rp. 1.750.000

 

  1. KITAS 1

TAHUN:

Rp. 2.500.000

sudah termasuk Izin Masuk Kembali

 

Dengan rincian: KITAS:

Rp. 1.500.000 IMK:

Rp. 1.000.000

 

KITAS 6 Bulan: Rp. 1.600.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"